Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta (Artikel)

Artikel Direktori Penerjemah
Penerjemah Tersumpah Jakarta menawarkan layanan jasa penerjemahan (Translation Services) untuk semua kebutuhan terjemahan anda dengan memberikan tarif layanan yang kompetitif serta pelayanan terbaik secara konsisten dan profesional.

Penerjemah Tersumpah Jakarta secara khusus menerjemahkan ke dalam 7 bahasa asing dan sebaliknya, antara lain:
  • Penerjemah Bahasa Inggris
  • Penerjemah Bahasa Arab
  • Penerjemah Bahasa Belanda
  • Penerjemah Bahasa Mandarin
  • Penerjemah Bahasa Perancis
  • Penerjemah Bahasa Jerman
  • Penerjemah Bahasa Jepang

Dalam hal penerjemahan terbagi menjadi 2 kategori layanan, yaitu jasa penerjemahan profesional (Professional Translation Services) dan jasa penerjemah tersumpah (Sworn Translation Services).

Untuk kategori jasa penerjemahan profesional, Penerjemah Tersumpah Jakarta menerjemahkan dokumen-dokumen yang bukan bersifat legal, melainkan menerjemahkan dokumen yang bersifat spesifik dalam kaitannya dengan suatu bidang ilmu, seperti:
  • Penerjemah Buku Manual
  • Penerjemah ANDAL & AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
  • Penerjemah SOP (Standar Operasional Prosedur)
  • Penerjemah Skripsi/Thesis
  • Dll.

Sedangkan, untuk kategori jasa penerjemahan tersumpah, Penerjemah Tersumpah Jakarta menerjemahkan dokumen-dokumen legal, baik untuk kebutuhan perorangan maupun perusahaan, yaitu:

Berikut ini adalah beberapa jenis dokumen legal milik perusahaan, meliputi:
  • Penerjemah Akta Notaris
  • Penerjemah Akta Pendirian Perusahaan
  • Penerjemah Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  • Penerjemah Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  • Penerjemah Laporan Keuangan
  • Penerjemah Laporan Audit
  • Penerjemah Kontrak Perjanjian
  • Penerjemah Nota Kesepahaman (MoU)
  • Penerjemah Peraturan Perusahaan
  • Dll.

Untuk dokumen legal milik perorangan, antara lain:
  • Penerjemah Akte Kelahiran
  • Penerjemah Akte Perkawinan
  • Penerjemah Akte Perceraian
  • Penerjemah Akte Kematian
  • Penerjemah Buku Nikah
  • Penerjemah Ijazah
  • Penerjemah Rapor
  • Penerjemah Transkrip Akademik
  • Penerjemah Surat Keterangan Belum Menikah
  • Penerjemah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  • Penerjemah Kartu Keluarga
  • Dll.

Dokumen-dokumen legal dan surat-surat resmi sebagaimana yang tersebut di atas memerlukan bantuan dari penerjemah tersumpah ketika menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut ke dalam bahasa asing. Terjemahan tersumpah mengacu pada dokumen-dokumen legal yang mengalami penerjemahan dan secara sah tetap diterima sebagai dokumen resmi yang berdiri sendiri. Setiap dokumen yang diterjemahkan diformat berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku secara umum untuk sebuah terjemahan tersumpah.

Dalam hal dokumen yang telah diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah akan diberikan affidavit atau pernyataan tertulis yang sah dari seorang penerjemah tersumpah yang bersangkutan yang menyatakan bahwa hasil terjemahannya tersebut adalah benar, akurat dan tepat serta dibubuhi cap dan disahkan oleh tanda tangan penerjemah tersumpah.

Hubungi Penerjemah Tersumpah Jakarta di (021) 83489867 untuk semua kebutuhan Anda dalam layanan penerjemahan.



Dikirim Oleh : Penerjemah Tersumpah Jakarta
Email : penerjemahtersumpahjakarta@gmail.com
Kunjungi Website : http://penerjemahtersumpahjakarta.wordpress.com/


0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2012 Direktori Penerjemah™ is a registered trademark.

Designed by Templateism | Templatelib. Hosted on Blogger Platform.